top of page
Writer's pictureAhmad Rizali

Quo Vadis Revisi UU Sisdiknas dan PP57

Beberapa tokoh senior berpendapat bahwa UU No 20 Tahun 2003 Ttg Sisdiknas itu memang sesuai dengan jaman "euforia" sehingga sangat perlu segera diperbaiki. Cobalah telaah, mapel wajib tidak mencantumkan Pancasila, karena konon kuatir indoktrinasi Pancasila seperti masifnya Penataran P4 akan berlanjut. UU Dikti mulai sadar, sehingga jelas tertulis Matkul Wajib Pancasila. Cukup banyak catatan agar UU Sisdiknas ini wajib diperbaiki.


Saat kami ikut memberi masukan dengan membuat Naskah Akademik (Nasmik) tersebut ke DPR, maka Dewan mengatakan bahwa revisi UU Sisdiknas adalah ranah yang dipegang oleh Eksekutif alias Kemdikbud c.q. Balitbang. Saya tidak tahu lagi, sejauh mana Nasmik tersebut dan kapan jadwal penyelesaian revisi UU tersebut, ini pekerjaan besar.


Sejak semua UU terkait pendidikan dan kebudayaan dilepaskan dari UU Omnibus, maka timbul gagasan akan dibuat UU Omnibus Pendidikan (dan Kebudayaan). Saya sangat setuju jika UU Sisdiknas direvisi dan diubah menjadi UU Sisbuddiknas, agar Kebudayaan tidak terlepas. Saat Mendikbud menjadi sangat berkuasa karena mengurusi Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, saya tak faham lagi seperti apa revisi UU Sisdiknas nanti. Biarlah menjadi PR Kabalitbang Kemendikbud Ristek Dikti.


Selain menunggu revisi UU Sisdiknas, dunia pendidikan juga menunggu revisi PP No 57/2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang diakui Menteri Nadiem salah dan secara resmi mengajukan revisi kepada Presiden. Dugaan saya benar, merevisi PP yang memerlukan tangan lintas kementrian, tentu hanya sedikit lebih ringan daripada membuatnya, sehingga wajar jika hingga saat ini belum keluar dan sebuah arogansi jika sempat menjajikan selesai dalam 1- 2 Bulan.


Ketika PP57 belum direvisi, maka acuan hukum semua SNP adalah di PP ini, sehingga masih ada acuan ganda yg tentu merepotkan. Namun, biarlah itu juga menjadi PR besar Kabalitbang Kemendikbud Ristek. Semoga semua harapan insan pendidikan yang membayar mereka dengan pajak dapat terpenuhi

12 views0 comments

Recent Posts

See All

OMG

Comments


bottom of page