Masyarakat Profesional Santri
HB Arifin
8 Jan 2020
Dalam rangka mendukung upaya percepatan Program Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial (RAPS) Pemerintah dan amanat Perpres 86/2018 melalui Gugus Tugas Reforma Agraria kabupaten/kota, propinsi dan pusat, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 39 tahun 2017 tentang Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS), Perkumpulan Masyarakat Profesional Nahdliyin (NU Circle) mengajukan diri untuk dapat berpartisipasi dalam Perhutanan Sosial tersebut.
Pertimbangan utama NU Circle untuk terlibat dalam aktifitas Perhutanan Sosial ini adalah populasi warga nahdliyin yang cukup besar di area sekitar hutan sehingga diharapkan aktifitas ini dapat berkontribusi pada peningkatan kualitas dan kemaslahatan warga Nahdliyin.