Masyarakat Profesional Santri
HB Arifin
17 Des 2019
Paska selesainya buku "Memo to The President", NU Circle semakin menyadari bahwa dibutuhkan gerakan ekonomi riil di masyarakat untuk membangkitkan potensi umat. Melalui serangkaian diskusi oleh tim kecil, maka dirumuskanlah Anggaran Dasar Koperasi NU Circle Nusantara yang dituangkan dalam Akta Nomor 82 Tanggal 16 Desember 2019, dibuat oleh Notaris Bayu Chandra, S.H., M.KN tentang Pendirian Badan Hukum Koperasi Konsumen NU Circle Nusantara (KOPNUC).
Paska selesainya buku "Memo to The President", NU Circle semakin menyadari bahwa dibutuhkan gerakan ekonomi riil di masyarakat untuk membangkitkan potensi umat. Melalui serangkaian diskusi oleh tim kecil, maka dirumuskanlah Anggaran Dasar Koperasi NU Circle Nusantara yang dituangkan dalam Akta Nomor 82 Tanggal 16 Desember 2019, dibuat oleh Notaris Bayu Chandra, S.H., M.KN tentang Pendirian Badan Hukum Koperasi Konsumen NU Circle Nusantara (KOPNUC).
Atas dasar akta tersebut, Kemenkumham mengeluarkan keputusan Nomor AHU-
0001188.AH.01.26 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Koperasi Konsumen NU Circle Nusantara, tertanggal 18 Desember 2020.
KOPNUC rencananya akan menjadi holding bagi beberapa unit usaha berbentuk PT atau badan hukum lainnya. Beberapa unit usaha yang sedang dalam proses pembentukannya adalah:
PT. Edukasi Nusantara Cemerlang yang menyediakan platform dan solusi untuk bidang pendidikan dan pesantren.
PT. Talenta Nusantara Cemerlang yang menyediakan platform untuk pengembangan karir warga Nahdliyin.
PT Digital Nusantara Cemerlang yang menyediakan solusi big data, loyalty, CRM, dan keanggotaan.