top of page

Mewujudkan Ekonomi Kerakyatan Melalui Ekonomi Syariah

Rustam Effendie

14 Agu 2019

Prinsip ekonomi syariah sejalan dengan prinsip dasar ekonomi kerakyatan
Mendukung pembangunan infrastruktur untuk mencapai Sustainable Development Goals yang sejalan dengan maqashid syariah(menjaga agama, kehidupan, akal, keturunan, dan harta).
Mendukung ekosistem industri halal sebagai potensi ekspor yang besar dan dapat menjadi branding Indonesia.
Memberdayakan UMKM dengan tidak hanya menyasar profit tetapi juga maslahah.
Mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan inklusi keuangan, termasuk menyinergikan keuangan komersial dengan dana sosial keagamaan (ZISWAF).
Mengoptimalkan produktivitas dan meminimalisasi volatilitas dengan menghindari riba, gharar, maysir.
I. ASPEK LEGAL

MASALAH UTAMA
Sudah terdapat beberapa regulasi terkait ekonomi dan keuangan syariah tetapi tidak saling terhubung dan seragam.

SOLUSI
Diperlukan UU payung (omnibus law) yang mencakup ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia

RENCANA AKSI
Menyusun RUU Ekonomi dan Keuangan Syariah (EKS) dan memasukkan RUU tersebut kedalam Prolegnas 2020 di tahun 2019 agar dapat dilakukan pembahasan dan disahkan di tahun 2020

II. ASPEK KELEMBAGAAN

MASALAH UTAMA
Lembaga pendorong pengembangan ekonomi dan keuangan syariah (KNKS dan BPJPH) kurang kuat
Unit di Kementerian dan Lembaga yang menangani ekonomi dan keuangan syariah kurang kuat dan kurang fokus
SOLUSI
KNKS dan BPJPH digabung menjadi Badan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah
Mengubah atau menambah nomenklatur dan label jabatan di Kementerian dan Lembaga yang menangani ekonomidan keuangan syariah setingkat Eselon 2 pada tahun 2020
RENCANA AKSI
Menaikkan status KNKS menjadi Badan Pengembangan Ekonomi Syariah setingkat kementerian dengan BPJPH sebagai badan otonom di bawahnya
Mengubah peran atau menambah nomenklatur dan label jabatan di Kementerian/Lembaga sebagai berikut:
BKF Kementerian Keuangan
DeputiPengembanganDestinasiKementerian Pariwisata
Kementerian Perindustrian
Kementerian KoordinatorBidangPerekonomian
Bappenas


III. SEKTOR KEUANGAN

MASALAH UTAMA
Pangsa pasar keuangan syariah secara keseluruhan masih kecil dan pertumbuhannya cenderung melambat, termasuk yang berasal dari pemerintah (contoh: sukuk negara)

SOLUSI
Pemerintah mendorong dan memberi contoh peningkatan penggunaan keuangan syariah dan menjadikannya aspirasi nasional agar keuangan syariah Indonesia bisa menjadi yang terkuat di ASEAN pada tahun 2024

RENCANA AKSI
Membentuk Bank BUMN Syariah dan Lembaga Investasi Syariah di tahun 2020
Secara bertahap menaikkan peran lembaga keuangan syariah dalam operasional pemerintahan dan BUMN hingga kontribusinya mencapai 50% pada tahun 2024
Memindahkan kewenangan pengawasan BMT/KSPPS dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop) ke OJK melalui UU EKS
Menambahkan tugas Lembaga Penjaminan Simpanan(LPS) untuk menjamin lembaga keuangan mikro syariah dan konvensional
IV. ZAKAT

MASALAH UTAMA
Belum optimalnya dukungan regulasi baik di tingkat pusat maupun daerah
Kualitas SDM dan kelembagaan zakat Yang masih belum merata, terutama di daerah
Tingkat literasi masyarakat terhadap zakat yang masih sangat rendah
SOLUSI
Memperkuat regulasi zakat
Meningkatkan kualitas SDM dan kelembagaan pengelola zakat
Meningkatkan literasi dan kesadaran masyarakat terhadap zakat
RENCANA AKSI
Menetapkan Peraturan Presiden terkait kewajiban zakat atas ASN
Mengamandemen UU Pengelolaan Zakat supaya dapat mendorong zakat sebagai instrumen yang wajib ditunaikan oleh masyarakat mampu
Memberikaninsentif pajak bagi para pembayar zakat melalui kebijakan zakat sebagai tax credit atau pengurang pajak langsung dengan mengamandemen UU Pajak Penghasilan
Memperkuat kelembagaan Baznas dengan memberikan kewenangan lebih besar pada aspek pengumpulan dan penyaluran zakat serta koordinasi dengan Baznas daerah dan LAZ
Mendorong penguatan sertifikasi amil secara menyeluruh hingga ke tingkat kabupaten/kota
Mengubah PSAK 109 dengan mengakomodasi penyaluran zakat yang bersifat pendayagunaan
Meningkatkan kampanye zakat untuk memperbaiki tingkat literasi zakat publik
V. WAKAF

MASALAH UTAMA
Kurangnya literasi masyarakat tentang wakaf produktif dan kesadaran masyarakat untuk berwakaf
Masih banyak masyarakat yang menyalurkan wakafnya melalui nazir perseorangan sehinga tidak tercatat
Masih terbatasnya peran dan dukungan Badan Wakaf Indonesia
Masih terbatasnya kelembagaan pendukung, termasuk sinergi dan harmonisasi antar berbagai lembaga terkait wakaf
SOLUSI
Melakukan sosialisasi dan kampanye kepada masyarakat terkait wakaf terutama wakaf produktif
Menguatkan peran dan kelembagaan BWI sebagai pengawas dan regulator
Memperbanyak dan memperkuat badan wakaf dan jaringan wakaf


RENCANA AKSI
Melakukan penyempurnaan pada UU Wakaf
Menguatkan peran BWI sebagai otoritas dengan SDM dan anggaran dari APBN yang cukup untuk melaksanakan peran pengawasan dan regulator, serta mengurangi peran operator
Melakukan kampanye wakaf produktif yang terstruktur, massif, dan berkelanjutan dengan memanfaatkan seluruh platform
Memperluas aktivitas Bank Wakaf Mikro keseluruh prvovinsi di Indonesia
Melakukan sosialisasi cash wakaf linked sukuk sebagai branding wakaf produktif
Mendorong LKSPWU mengkampanyekan wakaf uang melalui produk keuangan
Memulai percontohan pengelolaan wakaf produktif
Memastikan pesantren dan masjid besar memiliki badan wakaf atau ikut dalam jaringan wakaf
Menghubungkan wakaf dengan pengembangan industri halal
Mengembangkan basis data nazhir dan menggalakkan sertifikasi
Pengembangan Sistem Informasi dan Apikasi Wakaf yang detail dan komprehensif
Menyusun standar pelaporan pengelolaan wakaf dan standar akuntansi wakaf
VI. SEKTOR RIIL HALAL

MASALAH UTAMA
Masih rendahnya literasi dan kesadaran masyarakat akan pentingnya produk dan jasa halal
Masih kurangnya dukungan kebijakan pemerintah dalam pengembangan sektor halal
Masih kurangnya infrastruktur pendukung untuk mempercepat perkembangan sektor halal
Masih belum memadainya regulasi, tata kelola, dan manajemen risiko sektor halal
Masih belum optimalnya pemanfaatan teknologi pada industrihalal
SOLUSI
Mengkampanye kan gaya hidup halal
Memperkuat pendanaan untuk pengembangan industri halal
Mendirikan dan/atau memperbanyak infrastruktur pendukung industri halal
Memanfaatkan teknologi dalam mengembangkan industri halal
RENCANA AKSI
Memperkuat gaya hidup halal melalui edukasi publik yang lebih massif dan terarah
Membentuk national halal fund untuk mendukung pengembangan industri halal
Mendirikan dan/atau memperbanyak jumlah infrastruktur pendukung seperti Kawasan Industri Halal, Pelabuhan Halal, Kawasan Wisata Halal, Pusat Sertifikat Halal mulai tahun2020
Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi dalam mendukung perkembangan industri halal seperti halal marketplace dan halal/sharia-compliant payment system
Membangun pelabuhan halal di Sabang dan/atau Batam yang khusus memproses ekspor dan impor produk halal
*) Pokja Ekonomi Syariah dipimpin oleh M. Nuruzzaman PhD. Hasil kajian dikompilasi kedalam buku Memo To The President

Sekretariat NU Circle:

Jln. Danau Dibawah No. 40

Bendungan Hilir - Tanah Abang

Jakarta - Pusat

©2023 by NU Circle

  • Facebook
bottom of page